TUGAS ETIKA PROFESI

TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (BHINNEKA.COM)
KELOMPOK III

1. M. Mashudi Pamungkas 11090156
2. Imam Arif Setiawan 11090159
3. M. Irkham Zulfikar 11090160
4. Julianto 11090163
5. Arman Kharis 11090168
6. Rabin 11090170


SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN ILMU KOMPUTER
EL RAHMA YOGYAKARTA
2010

I. PENDAHULUAN
Istilah Electronic Commerce baru beberapa tahun terakhir mendapat perhatian, sebenarnya Electronic Commerce telah ada dalam berbagai bentuk selama lebih dari 20 tahun. Teknologi yang disebut dengan Electronic Data Interchange (EDI) dan Electronic Funds Transfer (EFT) pertama kali diperkenalkan pada akhir tahun 1970-an. Sampai saat ini, website hanya terbatas pada informasi yang diberikan untuk konsumen mengenai perusahaan dan apa yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut. Para pengunjung di website dapat melakukan lebih daripada hanya melihat informasi ini, mereka bisa mengirimkan e-mail atau mengisi sebuah formulir, dan membuat perjanjian yang lebih dari sekedar arti perjanjian secara tradisional. E-commerce mengijinkan anda untuk menjual produk-produk dan jasa secara online. Calon pelanggan atau konsumen dapat menemukan website anda, membaca dan melihat produk-produk, memesan dan membayar produk-produk tersebut secara online.

II. PENGERTIAN E-COMMERCE
Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik), dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. E-commerce merujuk pada semua bentuk transaksi komersial yang menyangkut organisasi dan individu yang didasarkan pada pemrosesan dan transmisi data yang digitalisasikan, termasuk teks, suara dan gambar. Termasuk juga pengaruh bahwa pertukaran informasi komersial secara elektronik yang mungkin terjadi antara institusi pendukungnya dan aktivitas komersial pemerintah. "Elektronic Commerce adalah transaksi komersial dari jasa dalam format elektronik" (Transatlantic Business Dialogue Electronic Commerce White Paper, 1997) "Electronic Commerce merujuk secara umum kepada semua bentuk transaksi yang berkaitan dengan aktifitas komersial, baik organisasi maupun individual, yang berdasarkan pada pemrosesan dan transmisi data yang digitalisasikan, termasuk teks, suara, dan gambar" (OECD, 1997)
Sistem e-commerce terbagi menjadi tiga tipe aplikasi, yaitu: • Electronic Markets (EMs) EMs adalah sebuah sarana yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan/menyajikan penawaran dalam sebuah segmen pasar, sehingga pembeli dapat membandingkan berbagai macam harga yang ditawarkan. Dengan kata lain, EMs adalah sebuah sistem informasi antar organisasi yang menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan pembeli untuk bertukar informasi tentang harga dan produk yang ditawarkan. Keuntungan fasilitas EMs bagi pelanggan adalah terlihat lebih nyata dan efisien dalam hal waktu. Sedangkan bagi penjual, ia dapat mendistribusikan informasi mengenai produk dan service yang ditawarkan dengan lebih cepat sehingga dapat menarik pelanggan lebih banyak. • Electronic Data Interchange (EDI) EDI adalah sarana untuk mengefisienkan pertukaran data transaksi-transaksi reguler yang berulang dalam jumlah besar antara organisasi-organisasi komersial. Secara formal EDI di definisikan oleh International Data Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media elektronik”. EDI sangat luas penggunaannya, biasanya digunakan oleh kelompok retail yang besar ketika melakukan bisnis dagang dengan para supplier mereka. EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem computer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia. Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik. • Internet Commerce Internet commerce adalah penggunaan internet yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk perdagangan. Kegiatan komersial ini seperti iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang dapat dilakukan di internet antara lain: pemesanan/pembelian barang dimana barang akan dikirim melalui pos atau sarana lain setelah uang ditransfer ke rekening penjual. Penggunaan internet sebagai media pemasaran dan saluran penjualan terbukti mempunyai keuntungan antara lain untuk beberapa produk tertentu lebih sesuai ditawarkan melalui internet, harga lebih murah mengingat membuat situs di internet lebih murah biayanya dibandingkan dengan membuka outlet retail di berbagai tempat, internet merupakan media promosi perusahaan dan produk yang paling tepat dengan harga yang relatif lebih murah; serta pembelian melalui internet akan diikuti dengan layanan pengantaran barang sampai di tempat pemesan.

III. KARAKTERISTIK E-COMMERCE
Pada umumnya e-commerce dapat dibedakan dalam Business to Business, Business to Consumers, dan Consumers to Consumers. a. Business to Business (B2B) B2B melibatkan pasar e-business dan hubungan pasar langsung antar perusahaan. B2B menyatakan penjualan produk dan jasa yang melibatkan beberapa perusahaan dan dilakukan dengan sistem otomasi. Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam B2B adalah pemasok, distributor, pabrik, toko, dan lain-lain. Keuntungan B2B adalah dapat menghemat biaya, meningkatkan pendapatan, mempercepat pengiriman, mengurangi biaya administrasi, dan meningkatkan layanan kepada pelanggan. b. Business to Consumer (B2C) B2C melibatkan interaksi dan transaksi antar perusahaan penjual dan konsumennya. Pada kategori e-commerce B2C, perusahaan harus mengembangkan pasar elektronik yang menarik untuk menjual berbagai produk dan jasa ke para pelanggan. Pada perkembangannya, telah muncul beberapa situs yang mendukung bisnis yang berbasiskan konsumer ke pebisnis (Consumer to Business – C2B). c. Consumer to Consumer (C2C) C2C menyatakan model perdagangan yang terjadi antara konsumen dengan konsumen melalui internet. Pada situs e-commerce yang termasuk kategori C2C, seperti eBay. com, menyediakan sarana yang memungkinkan setiap orang dapat menjual atau membeli barang mereka sendiri.
a. KELEBIHAN ELECTRONIC COMMERCE Secara sederhana, perbedaan antara proses perdagangan secara manual dengan menggunakan e-commerce. Efisiensi tersebut akan menunjukkan pengurangan biaya dan waktu/kecepatan proses. Kualitas transfer data pun lebih baik, karena tidak dilakukan entry ulang yang memungkinkan terjadinya human error.
b. KEUNTUNGAN E-COMMERCE Keuntungan e-commerce bagi bisnis: Dengan melakukan kegiatan bisnis secara online, perusahaan-perusahaan dapat menjangkau pelanggan di seluruh dunia. Oleh karena itu dengan memperluas bisnis mereka, sama saja dengan meningkatkan keuntungan. Pelaku bisnis dapat mengumpulkan informasi mengenai para pelanggannya melalui penggunaan cookies. Cookies merupakan file kecil yang terdapat di dalam hard disk pemakai pada saat pemakai tersebut memasuki sebuah website. Cookies membantu operator website tadi untuk mengumpulkan informasi mengenai kebiasaan membeli yang dilakukan oleh sekelompok orang. Informasi ini tidak terhingga nilainya bagi bisnis karena informasi tadi menjadikan pelaku bisnis membuat target periklanannya lebih baik dengan informasi yang lebih baik mengenai demografis. Keuntungan lainnya bahwa e-commerce menawarkan pengurangan sejumlah biaya tambahan. Sebuah perusahaan yang melakukan bisnis di internet akan mengurangi biaya tambahan karena biaya tersebut tidak digunakan untuk gedung dan pelayanan pelanggan (customer service), jika dibandingkan dengan jenis bisnis tradisional. Hal ini membantu perusahaan dalam meningkatkan keuntungannya. Salah satu jenis bisnis yang mengambil keuntungan dari e-commerce adalah perbankan. Keuntungan e-commerce bagi konsumen: Seperti halnya bisnis yang berkeinginan merangkul e-commerc e sebagai suatu cara yang sah untuk melakukan kegiatan bisnis, konsumen juga berkeinginan mengambil keuntungan dari seluruh kemungkinan yang ditawarkan oleh e-commerce. Keuntungan yang terbesar bagi konsumen adalah melakukan bisnis secara online dengan mudah. Seorang pembeli di internet dapat menggunakan komputer pribadinya pagi atau malam selama 7 hari per minggu untuk membeli hampir semua barang. Seorang konsumen tidak perlu mengantri di toko atau bahkan meninggalkan rumahnya; yang dilakukan hanya mengklik sebuah produk yang ingin dibelinya, memasukkan informasi kartu kreditnya, kemudian menunggu produk itu tiba melalui pos. Beberapa perusahaan e-commerce telah membuat proses ini lebih mudah. Beberapa toko online menyimpan informasi kartu kredit pembelinya di server mereka, sehingga informasi yang dibutuhkan hanya dimasukkan sekali saja. Beberapa bisnis online bahkan tidak mengirimkan produk-produknya ke pelanggan melalui pos, khususnya yang menjual software komputer. Sebagai contoh: beyon.com mengizinkan para pelanggannya untuk mendownload software yang dibelinya langsung ke komputer mereka. Produk-produk lain seperti video dan musik akan tersedia dengan cara seperti ini pada saat mendatang, sejalan dengan meningkatnya bandwidth dari waktu ke waktu dan waktu download yang meningkat. Keuntungan lainnya yang ditawarkan oleh e-commerce ke konsumen adalah pengurangan biaya. Perusahaan yang menjual saham secara online, seperti e-trade.com membebankan biaya hanya sekitar $ 10 per perdagangan, yang jauh lebih murah jika dibandingkan dengan membeli saham tersebut melalui perantara saham tradisional. Secara ringkas keuntungan e-commerce tersebut adalah sebagai berikut : Bagi Konsumen: harga lebih murah, belanja cukup pada satu tempat. Bagi Pengelola bisnis: efisiensi, tanpa kesalahan, tepat waktu Bagi Manajemen: peningkatan pendapatan, loyalitas pelanggan.
c. RUANG LINGKUP E-COMMERCE Berdasarkan ruang lingkupnya, merupakan bagian dari Electronic. Electronic Business, merupakan lingkup aktivitas perdagangan secara elektronik dalam arti luas. Electronic Commerce, merupakan lingkup perdagangan yang dilakukan secara elektronik, dimana di dalamnya termasuk : Perdagangan via Internet (Internet Commerce) Perdagangan dengan fasilitas Web Internet (Web-Commerce) Perdagangan dengan sistem pertukaran data terstruktur secara elektronik (Electronic Data Interchange/EDI).

IV. TRANSAKSI PADA E-COMMERCE
Pada dasarnya proses transaksi jual beli secara elektronik tidak jauh berbeda dengan proses transaksi jual beli biasa di dunia nyata. Pelaksanaan transaksi jual beli secara elektronik ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut :
1. Penawaran, yang dilakukan oleh penjual atau pelaku usaha melalui website pada internet. Penjual atau pelaku usaha menyediakan storefront yang berisi katalog produk dan pelayanan yang akan diberikan. Masyarakat yang memasuki website pelaku usaha tersebut dapat melihat-lihat barang yang ditawarkan oleh penjual. Salah satu keuntungan transaksi jual beli melalui di toko on line ini adalah bahwa pembeli dapat berbelanja kapan saja dan dimana saja tanpa dibatasi ruang dan waktu. Penawaran dalam sebuah website biasanya menampilkan barang-barang yang ditawarkan, harga, nilai rating atau poll otomatis tentang barang yang diisi oleh pembeli sebelumnya, spesifikasi barang termaksud dan menu produk lain yang berhubungan. Penawaran melalui internet terjadi apabila pihak lain yang menggunakan media internet memasuki situs milik penjual atau pelaku usaha yang melakukan penawaran, oleh karena itu, apabila seseorang tidak menggunakan media internet dan memasuki situs milik pelaku usaha yang menawarkan sebuah produk maka tidak dapat dikatakan ada penawaran. Dengan demikian penawaran melalui media internet hanya dapat terjadi apabila seseorang membuka situs yang menampilkan sebuah tawaran melalui internet tersebut.
2. Penerimaan, dapat dilakukan tergantung penawaran yang terjadi. Apabila penawaran dilakukan melalui e-mail address, maka penerimaan dilakukan melalui e-mail, karena penawaran hanya ditujukan pada sebuah e-mail yang dituju sehingga hanya pemegang email tersebut yang dituju. Penawaran melalui website ditujukan untuk seluruh masyarakat yang membuka website tersebut, karena siapa saja dapat masuk ke dalam website yang berisikan penawaran atas suatu barang yang ditawarkan oleh penjual atau pelaku usaha. Setiap orang yang berminat untuk membeli barang yang ditawarkan itu dapat membuat kesepakatan dengan penjual atau pelaku usaha yang menawarkan barang tersebut. Pada transaksi jual beli secara elektronik, khususnya melalui website, biasanya calon pembeli akan memilih barang tertentu yang ditawarkan oleh penjual atau pelaku usaha, dan jika calon pembeli atau konsumen itu tertarik untuk membeli salah satu barang yang ditawarkan, maka barang itu akan disimpan terlebih dahulu sampai calon pembeli/konsumen merasa yakin akan pilihannya, selanjutnya pembeli/konsumen akan memasuki tahap pembayaran. 3. Pembayaran, dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung,misalnya melalui fasilitas internet, namun tetap bertumpun pada system keuangan nasional, yang mengacu pada sistem keuangan lokal. Klasifikasi cara pembayaran dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Transaksi model ATM, sebagai transaksi yang hanya melibatkan institusi finansial dan pemegang account yang akan melakukan pengambilan atau mendeposit uangnya dari account masing-masing;
b. Pembayaran dua puhak tanpa perantara, yang dapat dilakukan langsung antara kedua pihak tanpa perantara dengan menggunakan uang nasionalnya; c. Pembayaran dengan perantaraan pihak ketiga, umumnya merupakan proses pembayaran yang menyangkut debet, kredit ataupun cek masuk. Metode pembayaran yang dapat digunakan antara lain : system pembayaran memalui kartu kredit on line serta sistem pembayaran check in line. 4. Pengiriman, merupakan suatu proses yang dilakukan setelah pembayaran atas barang yang ditawarkan oleh penjual kepada pembeli, dalam hal ini pembeli berhak atas penerimaan barang termaksud. Pada kenyataannya, barang yang dijadikan objek perjanjian dikirimkan oleh penjual kepada pembeli dengan biaya pengiriman sebagaimana telah diperjanjikan antara penjual dan pembeli. Contoh Transaksi pada Situs E-Commerce Bhineka.com adalah sebuah situs penjualan on-line/ e-commerce, situs ini menyediakan berbagai macam produk elektronik mulai dari perangkat komputer dan digital lainnya. Situs ini termasuk situs penjualan on-line paling lengkap di Indonesia. Cara transaksinya adalah seperti berikut ; Ketik situs penjualan online www.bhineka.com. Memilih produk yang diinginkan melalui catalog online Klik pesan barang yang diingikan Isi form, jika sudah cocok dan sesuai dengan yang diinginkan kemudian klik ok.
A. Cara Belanja Secara Online Menggunakan Shopping Cart Di Bhineka.com
1. Pilih produk yang ingin Anda beli dengan menekan tombol list, tombol di halaman product di halaman detail product atau di halaman mana saja yang ada salah satu diantara kedua tombol itu. Maka produk yang Anda pilih akan masuk ke dalam tabel Shopping Cart.
2. Setelah anda tekan tombol-tombol tersebut, maka barang yang anda pilih akan masuk ke dalam Shopping Cart anda. Silakan baca manual Shopping Cart kami jika anda belum pernah menggunakannya atau belum paham prosesnya. Belanja Via Telphone / email di bhineka.com
1. Kami juga melayani pembelian melalui telepon (62-21) 4229555 – 4261617.
2. Anda juga bisa berbelanja dan menghubungi kami melalui email care@bhinneka.com

B. Cara Pembayaran di Bhineka.com Kami menerima pembayaran dengan rupiah ataupun dollar yang dapat dilakukan dengan cara transfer bank, kredit, kartu kredit, bayar ditempat, ataupun proses perusahaan.
Transfer Bank
1. Pembayaran dapat dilakukan dengan Bank Transfer standard atau dengan ATM BCA, ATM Mandiri atau dengan BII Internet Banking.
2. Jika Anda belanja secara online, maka no.rekening untuk transfer akan muncul dengan sendirinya. Jika Anda ingin belanja secara offline, silakan hubungi kami di 021-4261617, 4229555 atau email care@bhinneka.com untuk informasi nomor rekening.
3. Untuk pelanggan dari luar kota, sementara ini kami hanya melayani pembayaran dengan bank transfer.
4. Barang akan kami kirim setelah transfer kami terima. Bila Anda menginginkan barang segera dikirim tanpa menunggu proses tranfer bank, silakan fax bukti transfer Anda ke kami di 021-4257787 atau email sales konsultant yang melayani, atau SMS di 0812-123-8000 untuk dapat dibantu mempercepat proses pengiriman barang.
Kredit
1. Kami bekerja sama dengan CitiBank, Sumber Kredit, Adina dan AEON untuk pembiayaan belanja melalui kredit
2. Saat ini hanya wilayah Jakarta yang bisa kami layani untuk pembelian secara kredit.
Untuk syarat dan kondisi belanja secara kredit silakan klik di sini Kartu Kredit / BCA Debit
1. Saat ini kami melayani pembayaran dengan kartu kredit Visa, Master, AMEX, BCA dan BCA Debit secara offline di kantor/outlet kami. Untuk proses online belum kami layani dengan pertimbangan keamanan dan mahalnya pembiayaan
2. Untuk pembayaran dengan kartu kredit kami akan mengenakan surcharge sebesar 2.5% dari nilai produk yang dibeli. BCA Debit tidak dikenakan charge.
3. Bila Anda ingin membayar secara kartu kredit ditempat (Jakarta), silakan hubungi sales konsultan untuk dapat dibantu. Bayar Ditempat (COD) 1. Khusus nuntuk wilayah Jabotabek kami juga melayani pembelian secara Cash On Delivery. Barang Anda terima, baru dibayar. 2. Pembayaran ditempat bisa dalam bentuk tunai ataupun BCA debit/kartu kredit (mohon beritahu kepada sales yang melayani Anda sebelum pengiriman) 3. Anda juga bisa memilih pembayaran dengan SMS Banking Mandiri ditempat. Kurir kami yang mengantar dilengkapi dengan peralatan yang memungkinkan hal ini (silahkan beritahu ke sales yang melayani Anda sebelum pengiriman)

Proses Perusahaan
1. Untuk perusahaan yang memerlukan proses Administrasi dan mengakibatkan pembayaran tidak bisa dibayar secara tunai saat barang diterima, silakan hubungi Sales konsultan kami untuk membantu.
2. Kami mohon maaf jika tidak semua perusahaan dapat kami layani untuk kondisi ini. Hanya perusahaan yang memasukan data secara lengkap pada bagian keuangan kami yang akan diproses

V. TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKRONIK
A. Aspek-Aspek Hukum Transaksi Jual beli Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang berbunyi : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia …” merupakan landasan hukum dalam upaya melindungi segenap bangsa Indonesia, tidak terkecuali bagi orang-orang yang melakukan perbuatan hokum tertentu seperti transaksi jual beli secara elektronik. Indonesia merupakan Negara hukum sehingga setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang dasar 1945, disebutkan bahwa: segala badan negara dan peraturan yang ada masih tetap berlaku sebelum diadakan yang beri menurut undang-undang dasar ini. Mengenai transaksi jual beli secara elektronik, tidak terlepas dari konsep perjanjian secara mendasar sebagaimana termuat dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang menegaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Ketentuan yang mengatur tentang perjanjian terdapat dalam Buku III KUH Perdata, yang memiliki sifat terbuka artinya ketentuan-ketentuannya dapat dikesampingkan, sehingga hanya berfungsi mengatur saja. Sifat terbuka dari KUH Perdata ini tercermin dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang mengandung asas Kebebasan Berkontrak, maksudnya setiap orang bebas untuk menentukan bentuk, macam dan isi perjanjian asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kesusilaan dan ketertiban umum, serta selalu memperhatikan syarat sahnya perjanjian sebagaimana termuat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatakan bahwa, syarat sahnya sebuah perjanjian adalah sebagai berikut : 1. Kesepakatan para pihak dalam perjanjian 2. Kecakapan para pihak dalam perjanjian 3. Suatu hal tertentu 4. Suatu sebab yang halal Kesepakatan berarti adanya persesuaian kehendak dari para pihak yang membuat perjanjian, sehingga dalam melakukan suatu perjanjian tidak boleh ada paksaan, kekhilapan dan penipuan. Suatu sebab yang sah, berarti perjanjian yang di buat harus dilakukan berdasarkan itikad baik. Berdasarkan Pasal 1335 KUH Perdata, suatu perjanjian tanpa sebab tidak mempunyai kekuatan. Sebab dalam hal ini adalah tujuan dibuatnya sebuah perjanjian. Menurut Pasal 1457 KUH Perdata, jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Jual beli tidak hanya dapat dilakukan secara berhadapan langsung antara penjual dengan pembeli, tetapi juga dapat dilakukan secara terpisah antara penjual dan pembeli, sehingga mereka tidak berhadapan langsung, melainkan transaksi dilakukan melalui media internet/secara elektronik. Dalam kontrak jual beli para pelaku yang terkait didalamnya yaitu penjual atau pelaku usaha dan pembeli yang berkedudukan sebagai konsumen memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diatur mengenai kewajibankewajiban pelaku usaha, dalam hal ini penjual yang menawarkan dan menjual suatu produk. Sementara itu, berdasarkan ketentuan pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen diatur pula mengenai beberapa perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha/penjual.
B. Undang –Undang Tentang Transaksi Elektronik di Indonesia Rancangan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) disetujui DPR dan disahkan Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 25 Maret 2 008 menjadi UndangUndang ITE. UU inimenjadi cyber law pertama di Indonesia. Isinya cukup luas. Banyak hal diatur disini yang amat penting bagi pelaku bisnis di dunia maya. Untuk Transaksi Elektronik dimuat dalam Bab V, pasal 17 – 22 yang isinya sebagai berikut.
Pasal 17 (1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup public maupun privat. (2) Para pihak yang melakukan Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beritikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi elektronik selama transaksi berlangsung. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelengaraan Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud ketentuan pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 18 (1) Transaksi elektronik yang dituangkan dalam Perjanjian elektronik mengikat para pihak. (2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya. (3) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional. (4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik. (5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional. Pasal 19 Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati. Pasal 20 (1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima. (2) Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik. Pasal 21 (1) Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik. (2) Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hokum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut: a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi; b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; c. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik. d. Apabila kerugian transaksi disebabkan gagal beroperasinya Agen elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen elektronik. e. Apabila kerugian transaksi disebabkan gagal beroperasinya Agen elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, menjadi tanggung jawab pengguna tersebut. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa (force majeure) atau kesalahan dan/atau kelalaian dari pihak pengguna sistem elektronik. Pasal 22 (1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Kehadiran UU ITE ini sudah sangat dinantikan publik. Beberapa alasan yang dikemukakan publik bahwa UU ITE akan memberikan manfaat, sebagai berikut: 1. Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik 2. Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia 3. Sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi 4. Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.


REFERENSI

http://www.bhinneka.com/
http://jurnalskripsi.com/penerapan-e-commerce-dalam-kegiatan-pemasaranprodukelektronikdi-kota-malang-pdf.html
http://www.elektroindonesia.com/elektro/elektro.html
www.pointeronline.org/teguh/materi/etika-007-hasiltugas2.pdf
http://stonegirls-stonegirls.blogspot.com/2008_07_01_archive.html
http://media.diknas.go.id/media/document/4567.pdf
www.pemberdayaantelematika.info/wartelnet/download/aspek_legal/hukum_ecommerce.pdf
www.andimiswar.info/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=52
http://www.hotgame-online.com/artikel/1/edisi128/Hot-Story29.asp
http://www.bhinneka.com/aspx/others/oth_pembelian.aspx
http://www.bhinneka.com/aspx/others/oth_tarif_pengiriman.aspx
http://jsudrajat.blogspot.com/2008_04_01_archive.html

Nama : Muhammad Irkham Zulfikar
NIM : 11090160
PRODI : Sistem Informasi (A)

Contoh perubahan bisnis atau sosial akibat kemajuan teknologi yang melunturkan nilai-nilai etika tradisional :

1. Internet
Siapa yang tak kenal internet??? hampir seluruh kalangan masyarakat mengenalnya, dan kebanyakan masyarakan menggunakan internet untuk mencari informasi tentang apa yang mereka cari.
Saat ini internet sudah diajarkan oleh guru dalam pelajaran sekolah, baik SMP, SMA maupun anak kuliahan. Sepertinya internet sesuatu yang diandalkan oleh para pelajar untuk mendapatkan informasi.
Tetapi, tak sedikit pula para pelajar menggunakan internet sebagai alat untuk mencari hiburan seperti mencari teman dalam situs pertemanan dan bermain game online, bahkan ada pula yang salah menggunakan internet untuk mengunjungi situs-situs yang berbau pornografi. Sungguh hal ini tidak dapat dihindari, terkadang dapat menambah wawasan tentang dunia luar, tetapi dalam hal lain dapat menjerumuskan generasi penerus bangsa.
Apabila semua ini terus terjadi, apa yang akan terjadi di kehidupan yang akan datang?? Pasti dapat dibayangkan!


2. Kendaraan Pribadi
Di Indonesia, kendaraan pribadi banyak dimiliki di kalangan pebisnis. Bahkan saat ini pun para pelajar sudah memiliki kendaraan masing-masing, dari kalangan SMP hingga Mahasiswa.
Kendaraan pribadi seperti motor dan mobil, menjadi sarana untuk memudahkan kita dalam mencapai tujuan dan dapat memperkirakan waktu dalam perjalanan.
Tapi ini dapat menimbulkan kemalasan seseorang untuk berolah raga, sehingga orang yang berjalan kaki ataupun bersepeda lebih sehat dari orang yang menggunakan kendaraan bermotor di setiap kegiatannya.
Adapula yang menggunakan kendaraan bermotor untuk mengetahui siapa paling cepat atau paling hebat, dengan kata lain balapan liar. Baru-baru ini kita sering mendengar ada sekelompok orang yang ugal-ugalan di jalan, yang seharusnya kendaraan digunakan untuk hal-hal yang mendesak, ini malah digunakan untuk hal-hal yang dapat mengakibatkan masalah, masalah bagi orang itu dan orang lain.

“Jika cinta tidak dapat mengembalikan engkau kepadaku dalam kehidupan ini… pastilah cinta akan menyatukan kita dalam kehidupan yang akan datang”

“Apa yang telah kucintai laksana seorang anak kini tak henti-hentinya aku mencintai… Dan, apa yang kucintai kini… akan kucintai sampai akhir hidupku, karena cinta ialah semua yang dapat kucapai… dan tak ada yang akan mencabut diriku dari padanya”

“Kemarin aku sendirian di dunia ini, kekasih; dan kesendirianku… sebengis kematian… Kemarin diriku adalah sepatah kata yang tak bersuara…, di dalam pikiran malam. Hari ini… aku menjelma menjadi sebuah nyanyian menyenangkan di atas lidah hari. Dan, ini berlangsung dalam semenit dari sang waktu yang melahirkan sekilasan pandang, sepatah kata, sebuah desakan dan… sekecup ciuman”

“Aku ingin mencintaimu dengan sederhana… seperti kata yang tak sempat diucapkan kayu kepada api yang menjadikannya abu… Aku ingin mencintaimu dengan sederhana… seperti isyarat yang tak sempat dikirimkan awan kepada hujan yang menjadikannya tiada…”

“…pabila cinta memanggilmu… ikutilah dia walau jalannya berliku-liku… Dan, pabila sayapnya merangkummu… pasrahlah serta menyerah, walau pedang tersembunyi di sela sayap itu melukaimu…”

“…kuhancurkan tulang-tulangku, tetapi aku tidak membuangnya sampai aku mendengar suara cinta memanggilku dan melihat jiwaku siap untuk berpetualang”

“Tubuh mempunyai keinginan yang tidak kita ketahui. Mereka dipisahkan karena alasan duniawi dan dipisahkan di ujung bumi. Namun jiwa tetap ada di tangan cinta… terus hidup… sampai kematian datang dan menyeret mereka kepada Tuhan…”

“Jangan menangis, Kekasihku… Janganlah menangis dan berbahagialah, karena kita diikat bersama dalam cinta. Hanya dengan cinta yang indah… kita dapat bertahan terhadap derita kemiskinan, pahitnya kesedihan, dan duka perpisahan”

Mengenai Saya


ShoutMix chat widget